Sistem Informasi Desa Piasa Kulon
Pemdes Piasa Kulon Fasilitasi Pernikahan Resmi Pasangan Kumpul Kebo 20 Tahun, Dakum dan Kamini Akhirnya Sah di KUA Somagede
Pemerintah Desa Piasa Kulon, Kec. Somagede, Banyumas, memfasilitasi pernikahan resmi pasangan Dakum, 73 tahun, dan Kamini, 59 tahun, warga RT 04 RW 04 Desa Piasa Kulon. Pasangan ini sebelumnya hidup bersama tanpa ikatan pernikahan resmi selama kurang lebih 20 tahun dan telah dikaruniai 3 orang anak.Proses akad nikah dilaksanakan di KUA Somagede. Pernikahan tersebut menjadi bukti komitmen Pemdes Piasa Kulon dalam membantu warganya tertib administrasi dan memenuhi hak hukum keluarga.Menjadi saksi dalam pernikahan tersebut adalah Ketua RT 04 RW 04, Bambang Eko Atmojo, dan Ketua RW 05, Supono. Kehadiran lembaga desa sebagai saksi menunjukkan dukungan penuh pemerintah desa terhadap legalitas pernikahan warganya.Kepala Desa Piasa Kulon menyampaikan bahwa fasilitasi ini merupakan bagian dari program pelayanan masyarakat, khususnya untuk pasangan yang belum memiliki status pernikahan resmi namun sudah berkeluarga.
“Kami mendampingi Pak Dakum dan Bu Kamini dari proses awal hingga akad nikah. Tujuannya agar status mereka sah secara agama dan negara, sehingga anak-anak juga mendapat kepastian hukum ke depan,” ujarnya.Pasangan Dakum dan Kamini mengaku bersyukur dan lega karena akhirnya bisa menikah secara resmi. Selama ini mereka terkendala administrasi dan biaya, sehingga pernikahan tertunda selama puluhan tahun.Dengan pernikahan ini, tiga anak pasangan tersebut diharapkan dapat mengurus dokumen kependudukan seperti akta kelahiran dan kartu keluarga dengan lebih mudah.Pemdes Piasa Kulon mengimbau warga lain yang mengalami kondisi serupa untuk segera melapor ke perangkat desa agar dapat difasilitasi dan didampingi prosesnya.