Sistem Informasi Desa Piasa Kulon

PELAYANAN IKD

Akselerasi Digitalisasi, Desa Piasa Kulon Somagede Kejar Target 30% Aktivasi IKD bagi Wajib KTP

PIASA KULON – Pemerintah Desa Piasa Kulon, Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas, terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk). Salah satu fokus utama yang kini tengah digenjot adalah akselerasi penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital, dengan target capaian minimal 30% dari total jumlah penduduk wajib E-KTP di desa tersebut.

Langkah ini diambil sejalan dengan program Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri untuk mentransformasi dokumen kependudukan fisik ke dalam genggaman ponsel pintar.

Jemput Bola dan Pelayanan Prima di Kantor Desa

Untuk mencapai target 30% tersebut, Pemerintah Desa Piasa Kulon tidak hanya menunggu warga datang, melainkan aktif melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai pentingnya IKD. Setiap warga yang datang ke Kantor Desa untuk mengurus keperluan administrasi kini langsung diarahkan dan dibantu oleh petugas untuk melakukan aktivasi IKD.

"Kami ingin memastikan warga Desa Piasa Kulon tidak tertinggal dalam hal transformasi digital. IKD ini sangat penting karena ke depan, semua pelayanan publik akan terintegrasi dengan KTP Digital ini," ujar salah satu perangkat Desa Piasa Kulon.

Mengapa Harus IKD? Ini Kelebihannya bagi Warga

Bagi masyarakat Desa Piasa Kulon, beralih atau mengaktifkan IKD memberikan banyak kemudahan dalam satu aplikasi smartphone. Beberapa manfaat utamanya antara lain:

  • Praktis & Dompet Digital: Tidak perlu khawatir KTP fisik hilang atau rusak. Semua dokumen ada di dalam aplikasi.

  • Fitur Lengkap: Di dalam aplikasi IKD tidak hanya ada KTP, tetapi juga Kartu Keluarga (KK), biodata keluarga, serta terintegrasi dengan kartu BPJS Kesehatan, NPJS, hingga kartu vaksin.

  • Keamanan Terjamin: Aplikasi dilengkapi dengan fitur PIN dan pindai wajah (face recognition) untuk mencegah penyalahgunaan data.

Cara Mudah Aktivasi IKD di Desa Piasa Kulon

Bagi warga Piasa Kulon yang merupakan wajib E-KTP dan belum melakukan aktivasi, Pemerintah Desa mengimbau untuk segera datang ke Kantor Desa atau titik layanan Adminduk terdekat dengan membawa:

  1. Handphone Android/iOS yang memiliki koneksi internet.

  2. KTP Fisik (atau hafal Nomor Induk Kependudukan/NIK).

  3. Alamat Email Aktif.

Proses aktivasi akan dibantu langsung oleh petugas desa melalui pemindaian QR Code khusus yang terhubung dengan sistem Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Banyumas.

Gotong Royong Menuju Desa Digital

Dengan tercapainya target 30% wajib E-KTP yang mengaktivasi IKD, Desa Piasa Kulon diharapkan dapat menjadi salah satu desa pelopor digitalisasi Adminduk di Kecamatan Somagede. Pemerintah Desa juga mengetuk kesadaran para pemuda dan tokoh masyarakat untuk ikut membantu mengedukasi warga lansia atau yang kurang familiar dengan teknologi, agar target ini dapat segera terpenuhi demi kenyamanan pelayanan publik bersama.

Mari Warga Piasa Kulon, Sukseskan Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA) dengan Aktivasi IKD Sekarang Juga!

Tulis Komentar